Likipali.pos.com,Kikim Barat,– SATPOL PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Lahat menyelenggarakan sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda). Acara ini berlangsung di Aula Kantor kecamatan Kikim Barat.
di Buka Langsung oleh Camat Kikim Barat Darwis Salim S.E dangan Nara Sumber dari Kabid Penegakan Perda Ibuk Diana dan Kasi Linmas, peserta yang hadir antara lain Pol PP Desa dan forum kades Kecamatan Kikim Barat, Staf Trantib Kecamatan Kikim Barat dan seluruh pegawai kantor camat Kikim Barat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda yang berlaku di Kabupaten Lahat.
Dalam acara ini, juga dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda, termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila Perda tersebut dilanggar.
Beberapa topik yang dibahas dalam acara tersebut antara lain:
1. Penegakan Perda tentang izin usaha
2. Perda tentang Hewan ternak
3. Perda tentang tidak boleh
menjemur kopi di Jalan
4. Perda tentang larangan
menjual minuman berakohol
dan penyalahgunaan narkoba
5. Perda tentang hiburan Malam
6. Perda terkait lubuk larangan
Acara ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Lahat.
Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga Kabupaten lahat.